Indonesia menasbihkan dirinya
sebagai sebuah negara demokrasi semenjak bergulirnya reformasi yang terjadi
pada 1998. Bermula dari peristiwa reformasi pada 1998 yang monumental itu,
Indonesia menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam roda pemerintahan. Dalam
pergerakanya, pemerintahan Indonesia menyisipkan prinsip demokrasi yaitu dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keterlibatan rakyat dalam jalanya roda
pemerintahan tak bisa ditawar lagi. Keputusan yang dihasilkan oleh pemerintah
pun tak luput dari peran rakyat, baik itu secara langsung maupun tidak langsung
melalui sistem perwakilan di parlemen.
Untuk menjamin terlaksananya
sebuah pemerintahan yang baik atau sering disebut dalam istilah good governance, perlu adanya unsur
keterbukaan. Segala macam hal yang terjadi dalam berjalanya sebuah pemerintahan
hendaknya bisa diakses secara terbuka oleh rakyatnya, termasuk keterbukaan
informasi. Perwujudan transparansi dalam sebuah pemerintahan diartikan sebagai
bukti nyata penyelenggaraan sebuah negara. Pun demikian dengan transparansi
dalam hal informasi. Ketika segala macam informasi yang berkaitan dengan
penyelenggaraan negara mudah diakses oleh warganya merupakan upaya untuk
mewujudkan apa yang dimaksud dengan good governance. Indonesia telah mengatur keterbukaan
informasi pada rakyatnya dalam perundangan yang tertuang dalam Undang-Undang
nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tertuang dalam Undang-Undang
nomor 14 tahun 2008 yang mengatur keterbukaan informasi publik ini sebuah
peraturan bagi tiap badan publik untuk membuka akses bagi warga negara
Indonesia untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Di samping itu,
dalam UU no 14 tahun 2008 itu juga ditegaskan bahwa keterbukaan informasi
publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan badan publik serta segala sesuatu yang berakibat
pada kepentingan publik. Hak dan kewajiban bagi pemohon dan pengguna informasi
publik, infomasi mana saja yang wajib disediakan dan diumumkan oleh pemerintah,
serta mekanisme untuk mendapatkan informasi publik tersebut.
Berbicara tentang keterbukaan
informasi publik, tentu saja kita tidak dapat mengesampingkan dunia digital
dengan media sosial sebagai pirantinya. Perkembangan dunia digital dengan media
sosialnya telah membuat rakyat Indonesia bergemuruh dengan lantang mengeluarkan
aspirasi. Media sosial dalam bentuk twitter dan facebook menjadi riuh dengan
komentar, pujaan, bahkan makian kepada para calon representatif rakyat di
pemerintahan. Momentum Pemilihan Umum
2014 lalu menjadi bukti nyata bagaimana peran sosial media begitu riuh mewarnai
hingar bingar pesta demokrasi. Tak heran jika momen pemilihan umum 2014 lalu
melahirkan daulat rakyat dalam sebuah tajuk demokrasi digital.
visualisasi demokrasi digital foto via blog,marylhurst.edu |
Perkembangan dunia digital telah meningkatkan
kesempatan rakyat untuk dapat mengetahui informasi dari badan publik secara
transparan. Kembali, Pemilu 2014 di Indonesia menjadi momentum. Komisi Pemilhan
Umum (KPU) menganut sistem open data
yakni membuka data perolehan suara dari tiap tempat pemungutan suara sehingga
publik dapat melihatnya secara real-time. Pun juga ketika persiapan jelang
Pemilu 2014, dalam situs resmi KPU di laman data.kpu.go.id kita bisa langsung
cek data pemilih dalam Pemilihan Umum 2014. Data yang tersaji pada laman KPU
tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan, daerah asal, dan nomor Tempat
Pemilihan Suara dimana kita dapat mencoblos. Tak hanya itu, pada laman resmi
KPU tersebut publik juga dapat melihat daftar calon legislatif lengkap dengan
rekam jejaknya. Apa yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ini seakan menegaskan
bahwa keterbukaan informasi bagi publik itu penting, sekaligus wujud nyata dari
salahsatu pilar nilai demokrasi berupa transparansi.
Tak hanya Badan Publik yang berupaya mewujudkan
keterbukaan informasi bagi rakyat dengan mengambil momentum pemilihan umum
2014, peran rakyat
semakin juga tampak dan meningkat dalam upaya keterbukaan
informasi publik. Situs kawalpemilu.org yang
khusus dibuat untuk memantau jumlah suara hasil Pemilihan Umum Presiden 2014
dari tiap Tempat Pemungutan Suara yang tersebar dari seluruh penjuru Indonesia
adalah salahsatu buktinya. Situs yang dibuat secara sukarela ini merupakan
wujud turun tangan langsung dari rakyat untuk mengawal keterbukaan informasi
publik. Oleh Ainun Najib, founder kawalpemilu.org, menegaskan bahwa adanya
transparansi pada jumlah suara yang masuk untuk Pemilu Presiden 2014 kemarin
memang berawal dari keresahan masyarakat yang melihat begitu berbeda hasil
quick count yang ditampilkan oleh media mainstream. Dan hasilnya, secara tak
disangka, mampu menampilkan data yang akurat tidak beda jauh dengan hasil yang
dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum. Hasil yang luar biasa yang didapat oleh
kawalpemilu.org ini tidak dapat terwujud jika tidak adanya partisipasi rakyat
untuk berperan secara sukarela sebagai relawan, memantau jalanya penghitungan
suara di TPS pada daerahnya masing-masing lalu meng-uploadnya demi terwujudnya
transparansi hasil Pemilu Presiden 2014. Media digital menjadi media yang mudah
diakses oleh rakyat sebagai media untuk mewujudkan keterbukaan informasi
publik.
Tiap kebijakan dari Badan Publik
bisa terus kita kawal semenjak semangat demokrasi digital mulai merebak. Badan
Publik meliputi Kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi secara rutin
memperbaharui info dan kebijakan yang dihasilkan untuk kemudian ditampilkan
secara transparan dan bisa diakses oleh masyarakat melalui website resmi. Konten
yang diberikan sangat beragam dan interaktif, sehingga memudahkan masyarakat
untuk memantau kinerja dari kementerian ataupun badan publik yang baru naik
daun semacam Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan untuk memacu Badan Publik
untuk menyediakan informasi secara interaktif pada laman websitenya, diberikan
pernghargaan khusus yang diberi nama E Transparancy Award. Penghargaan yang
digagas oleh Paramadina Public Institute and Policy (PPIP) dan Unit Kerja
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) ini khusus diberikan
kepada Badan Publik yang memanfaatkan teknologi dan piranti elektronik demi
terwujudnya transparansi dalam bernegara. Untuk 2014, badan publik yang
diberikan penghargaan E Transparancy Award adalah Komisi Pemberantasan Korupsi
lalu diikuti oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan RI pada 3 besar
terbaik.
Penyelenggaraan rapat pada
Pemerintah Daerah yang selama ini tidak bisa kita akses bagaimana proses
keberlangsunganya menjadi bisa kita
akses secara bebas semenjak pemanfaatan teknologi untuk keterbukaan informasi
publik digunakan maksimal. Pada laman berbagi video Youtube, kita bisa melihat
bagaimana berlangsungnya proses rapat yang dihelat oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Melalui akun youtube Pemprov DKI, kita secara leluasa bisa melihat
proses pengambilan kebijakan pada rapat bahkan hingga berbagai kegiatan
seremonial yang diadakan. Menurut keterangan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama, pemanfaatan teknologi ini merupakan upaya dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta untuk mendekatkan diri pada masyarakat dan juga
transparansi oleh publik. Metode ini pun sudah mulai diikuti oleh Pemerintah
Provinsi lainya di Indonesia.
Kini, ketika tak puas dengan
kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah, kita bisa langsung mengawalnya
melalui sebuah petisi. Adalah situs change.org yang menjadi corong ketika
masyarakat tak puas dengan kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah. Situs ini
memfasilitasi masyarakat untuk mengungkapkan ketidakpuasanya melalui petisi
yang bisa langsung mendapatkan dukungan dari masyarakat lainya yang dalam satu
pemikiran. Ketika jumlah petisi mencapai jumlah yang signifikan, makan
Pemerintah akan memperhatikan isi yang tercantum di dalamnya. 2014 mencatat
terjadinya kenaikan jumlah signifikan pada petisi yang dihasilkan oleh masyarakat
yakni hingga 900.000. Tidak lain tidak bukan ini adalah efek dari demokrasi
digital yang berujung pada keterbukaan informasi pada publik.
Berdasarkan fakta di atas,
keterbukaan informasi publik menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi pada era
digital seperti saat ini. Akses masyarakat terhadap sebuah informasi menjadi
tak ada batas dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja. Oleh karena itu, atas
permintaan terhadap keterbukaan informasi publik dari pemerintah oleh rakyat
yang semakin tinggi, maka partisipasi tinggi dari rakyat juga diharapkan akan
muncul. Inisiatif dari rakyat untuk menjunjung tinggi asas keterbukaan
informasi publik sudah didukung oleh mudahnya akses digital sebagai media. Ayo turun
tangan demi terwujudnya keterbukaan informasi publik pada era demokrasi
digital!
@aditmaulhas
@aditmaulhas