Sabtu, 20 Juni 2015

Berhentinya Liga dan Utang-Utang PSSI

Ketika dua pihak, penyelenggara acara dan sponsor, telah mencapai kesepakatan, maka mulai berlaku prinsip ekonomi saling menguntungkan. Keadaan ini tak bisa ditawar atau bila yang terjadi sebaliknya, pelanggaran berupa denda akan dijatuhkan.

PSSI, sebagai induk persepakbolaan tanah air, mengalami hal yang cukup pelik mengenai sponsorship. Konfrontasi langsung dengan BOPI dan Menpora perihal legalitas klub berujung berhentinya liga, menjadi titik awal munculnya masalah dengan penyokong dana.

Jelas, kompetisi olah bola tertinggi di Indonesia yang berhenti secara prematur, membuat para sponsor yang menanamkan dananya guna mereguk keuntungan, kebakaran jenggot. Hitung-hitungan antara PT Liga Indonesia dengan sponsor tak berlaku lagi.

Pundi-pundi uang dari sponsor dan hak siar menjadi hutang laiknya benang kusut yang harus diurai PSSI, melalui PT Liga Indonesia, agar prinsip ekonomi saling menguntungkan bisa tercapai melalui royalti yang terbayarkan.

Pemasukan yang Melimpah dari Sponsor Kelas Kakap
Terhitung mulai musim kompetisi 2015, Indonesia Super League (ISL) menggandeng penyokong dana anyar. Qatar National Bank, atau biasa disingkat QNB, muncul sebagai pihak yang menyokong gelaran pertarungan klub sepakbola papan atas di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, kemunculanya pun sangat mengejutkan, hanya selang sehari sebelum liga bergulir.

Menurut rilis resmi yang dikeluarkan oleh PSSI, Bank yang disebut-sebut sebagai salahsatu bank terkuat di dunia serta terdepan di Timur Tengah dan Afrika ini mendapatkan hak eksklusif berkat jumlah uang yang ditanamnya. Sebagai kontraprestasinya, QNB bisa menyandingkan brand nya sebagai nama liga.

Kontrak sponsor dengan tajuk “title partner” yang tak disebutkan jumlahnya oleh PSSI ini, walau ditaksir ada di kisaran ratusan milyar, berlangsung selama tiga tahun. Menurut Yousef Darwish, General Manager QNB, baik PT Liga Indonesia dibawah PSSI dengan bank yang pernah menanamkan sahamnya di klub Prancis, Paris Saint Germain ini, keduanya punya misi yang sejalan. Menjadikan liga Indonesia sebagai platform olahraga terbaik di Asia.

Logo QNB yang tertera di seluruh media publikasi, terutama yang menempel pada badge yang di seragam pemain, menjadi tak maksimal sebagai sarana branding akibat liga yang mendadak berhenti
.
Selain sponsor utama yang bernilai jual tinggi, siaran langsung pertandingan QNB League 2015 memang masih menjadi “kue” yang layak diperebutkan oleh para penyedia jasa layanan televisi. Sebagai komparasi, pada tahun 2014, PSSI melalui rilis resminya membeberkan fakta bahwa gelaran liga tahun lalu mendapatkan penonton sebanyak 164 juta penonton dari 300 lebih pertandingan semusim. Bukan sebuah angka yang kecil.

Dalam perjalananya, hak siar kompetisi olah bola termashyur di Indonesia ini “diperebutkan” melalui jalur bidding. Para penyedia layanan siaran televisi, baik berbayar ataupun non-berbayar, duduk satu meja, melakukan tawar menawar kepada PT Liga Indonesia. Kepada penawar yang mengusung harga tertinggi dan packaging menarik, hak siar eksklusif seluruh pertandingan akan diberikan.

Hasil bidding memutuskan BV Sport, perusahaan produser, distributor, dan supplier program olahraga di televisi Indonesia sebagai pemegang hak siar eksklusif liga Indonesia. Dalam kontrak yang berlaku selama 10 tahun (2013-2023), BV Sport mempunyai hak pula untuk mendistribusikan live TV pertandingan QNB League 2015 dengan kanal free-to-air dan berbayar dan didistribusikan secara internasional oleh In Front Sports Group. Disini peran MNC dan NET sebagai penyedia layanan TV free-to-air, Domikado sebagai penyedia layanan live streaming, dan PT Lippo Group melalui Berita Satu pada layanan TV berbayar bersama BV menyiarkan langsung QNB League 2015 ke seluruh pelosok nusantara.

Tak dinyana, kesepakatan antara PT Liga Indonesia dua sponsor utama, Qatar National Bank dan BV Sports, tak berjalan mulus seperti yang diperkirakan. Kondisi perseteruan antara PSSI dengan Menpora perihal legalitas liga membuat induk sepakbola ini memutuskan, kompetisi berhenti atas dasar kondisi force majeure.

Liga Indonesia yang mengusung nama baru “QNB League” hanya berjalan selama 38 pertandingan, jauh dari yang terlah terjadwalkan yakni sebanyak 306 pertandingan. Logo QNB yang tertera di seluruh media publikasi sebagai kontraprestasi, terutama yang menempel pada badge yang di seragam pemain, menjadi tak maksimal sebagai sarana branding akibat liga yang mendadak berhenti.

Urusan hak siar pun kena imbas dari berhentinya liga. Pada perjanjian hitam di atas putih antara PT Liga Indonesia dan BV Sport, jumlah pertandingan yang akan disiarkan menyentuh angka 306. Apa mau dikata, “kue” yang didapatkan pemenang bidding hak siar PSSI ini jauh dari nominal kesepakatan diawal. Kontrak hak siar senilai 1,5 triliun yang diinvestasikan oleh perusahaan yang memiliki spesialisasi di bidang media rights distribution ini, tersendat di tahun ketiga.

Telaah Status Force Majeure yang Mengundang Perdebatan
Penghentian QNB League 2015 oleh induk persepakbolaan tanah air, dengan status force majeure, sontak mengundang perdebatan. Pemahaman akan arti force majeure yang berbeda-beda, melalui banyak sudut pandang pemikiran, membuat pengejawantahan status yang diberikan PSSI kepada kompetisi olah bola tanah air ini sangat beragam.

Bambang Pamungkas, kapten Tim Nasional Indonesia, turut serta menyumbangkan pemikiranya tentang status force majeure yang berikan PSSI kepada liga Indonesia. Melalui tulisan yang ia publikasikan melalui web pribadinya, www.bambangpamungkas20.com, pemain yang identik dengan nomor punggung 20 ini mengkritisi status force majure yang digunakkan PSSI untuk menghentikan liga, sangatlah tidak tepat. Alasan yang digunakan untuk menyanggah oleh pria yang akrab disapa Bepe ini adalah prinsip Acts of God (kehendak Tuhan) haruslah terpenuhi dahulu sebelum menetapkan status force majeure.

Striker Persija Jakarta ini pun menegaskan, status force majure haruslah melewati tiga tahapan yakni externality (dikarenakan pihak lain), unpredictability (tidak dapat diperkirakan), dan irresistibility (tidak dapat dihindari). Berdasarkan dari tiga tahapan tadi, Bepe menyimpulkan dengan fakta yang ia dapatkan sebagai pemain, kondisi liga yang diputuskan berhenti dengan status force majeure adalah tidak sesuai. Pemuda kelahiran Getas ini bahkan menambahkan perspektif ekonomi, justru kondisi ini merugikan klub sebagai salahsatu pemilik saham dari PT Liga Indonesia.

Lain orang, lain pula pemikiran. Opini dari Bambang Pamungkas tadi disanggah oleh Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI. Definisi status force majeure, yang dikritisi oleh Bepe tidak sesuai dengan tahapan dalam Acts of God, coba ditampik oleh Aristo. Pria berdarah batak ini mencoba mendebat argumen dari pemain Indonesia yang ia kagumi melalui ranah yang ia tangani di PSSI, melalui legal hukum.

Dalam opininya yang ditayangkan pada laman PSSI.org, Direktur Hukum PSSI ini menegaskan bahwa status force majeure yang diberikan oleh PSSI untuk menghentikan QNB League 2015 sudah tepat. Sebagai penguat, alumni dari Utrecht University Belanda ini menjadikan pasal dalam Kitab Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai dasar argumen. Dijelaskan pada tulisanya, melalui hukum positif yang mengacu KUHPerdata pasal 1244 sampai 1245, kondisi darurat dapat digolongkan dengan tiga unsur: (1) Karena sebabsebab yang tak terduga; (2) Karena keadaan memaksa; dan (3) Karena masingmasing perbuatan tersebut dilarang. 

Berdasarkan pasal yang dipaparkan, dikutip langsung dari opininya berjudul “Force Majeure dan Titah Sang Penguasa”, Aristo menggarisbawahi dari sudut pandang dari objek dan subjek suatu keadaan yang dikatakan sebagai suatu keadaan darurat. “Di dalam konteks ini, PSSI melihat bahwa keadaan darurat ini harus dilihat dari subjeknya. Artinya, PSSI sebagai subjek yang berjanji dengan sangat terpaksa tidak mampu untuk memenuhi janjinya kepada para anggotanya, untuk menjalankan kompetisi sepakbola. Hal ini terjadi karena adanya ketiga sebab tersebut”, terangnya membela PSSI akan keputusanya menghentikan liga dengan status force majeure.

Perlu menjadi perhatian pula, bahwa status force majeure ketika dilihat dari sisi ekonomi, sangatlah berpengaruh dalam sebuah klausul kontrak, termasuk perjanjian bisnis. Force majeure secara harfiah dapat kita artikan, dalam perspektif ekonomi dan bisnis, adalah keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena suatu keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak dan keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beriktikad buruk.

Namun dalam penerapanya, status force majeure seringkali “diakali” oleh pelaku bisnis sebagai sebuah upaya “cuci tangan” mengeliminir sebuah kesalahan dalam perjanjian kontrak bisnis. Hal inilah nyata-nyatanya saat ini dilakukan PSSI. Kontrak dengan sponsor dan broadcaster, QNB dan BV Sport, dianggap selesai dengan pembayaran royalti sesuai masa yang telah berjalan. Pun dengan pembagian saham dengan klub, PSSI bisa berkilah atas sedikitnya keuntungan yang dibagi karena status force majeure.


Turnamen Pelipur Lara ala PT Liga
Kondisi yang menuntut pembayaran hutang yang tercipta akibat berhentinya liga, membuat PT LI harus memutar otak. Kontrak dengan sponsor yang sudah diteken jelas menuntut kompensasi. Tak ayal, Joko Driyono sebagai CEO harus mengakomodasi kepentingan dari kedua belah pihak.

Alhasil, Turnamen bertajuk QNB Indonesia Champions Cup 2015 yang digagas Joko Driyono setelah berhentinya liga pun mengandung nilai ekonomi yang sangat kental. Gelaran yang dianggap sebagai pramusim ini tak lebih dari sekedar pelipur lara bagi para sponsor dan broadcaster TV. Hal ini terlihat dari ramuan Jokdri, dalam membuat penjadwalan dan pembagian grup. Semua diatur sesuai dengan azas ekonomi saling menguntungkan.

Untuk sekelas turnamen pramusim, ajang QNB Indonesia Championship Cup 2015 ini tergolong wah. Jumlah pertandingan yang melibatkan 18 tim yang dibagi dalam tiga grup ini cukup banyak, total ada 119 pertandingan. Seluruh pertandingan tersebut akan disiarkan secara live, yang secara tidak langsung akan menjadi kompensasi gagalnya BV Sport mengakomodir gelaran liga secara keseluruhan. Pun dengan branding QNB, logo yang terpampang di seluruh media publikasi, termasuk yang tertera di jersey pemain, akan lebih lama terekspose.

Tak hanya itu, perputaran fulus yang ada di turnamen pramusim bentukan PT LI ini sangatlah melimpah. Untuk kampiun dan runner-up akan diganjar hadiah sebesar masing-masing 1 milyar dan 500 juta. Sementara uang lelah bagi klub, telah disediakan sejumlah total 500 juta yang akan dibagi rata ke masing-masing klub. Untuk klub yang memiliki rating hak siar yang meningkat, juga dijanjikan bonus sesuai dengan perhitungan dalam merit system. 

Melihat nominal perputaran uang  di turnamen yang dijadwalkan mentas pada 26 Mei-19 September 2015 ini, semakin jelas bahwa turnamen ini adalah kompensasi untuk pihak sponsor dan broadcaster TV, akibat liga yang tak berjalan sesuai rencana.

Utang-Utang PSSI yang Masih Menggantung
Urusan PSSI dan PT LI dalam hal mengakomodir QNB dan BV Sport, sebagai official sponsor dan broadcaster Indonesia Super League, demi menutupi kompensasi kontrak awal, ternyata belum sepenuhnya menutupi hutang PSSI.

Patut dicermati, sebelum gelaran liga ini berakhir karena status force majeure, PSSI sudah terlebih dahulu menumpuk banyak utang.

Laporan dari Apung Widadi, Aktivis Save Our Soccer, di acara Mata Najwa pada (6/05) silam membelalakkan mata kita. Sebuah hutang kontribusi komersial yang selayaknya dibayarkan ke klub atas hak siar televisi, tak jua dibayarkan. Tak tanggung-tanggung, dua musim PT LI telah berhutang kepada klub, yakni musim 2012/13-2013/14 total sebesar 97,8 milyar.

Sudah selayaknya, PSSI sebagai induk sepakbola tanah air untuk introspeksi. Hutang-hutang yang menggunung ini menunggu sebuah pertanggungjawaban untuk dibayar, bukan hanya dialihkan. Seperti ujaran pepatah, “gali lubang tutup lubang” bukanlah cara yang tepat untuk melunasi sebuah hutang.