Selasa, 13 Januari 2015

Keterbukaan Informasi Publik yang Bersinggungan dengan Demokrasi Digital

Indonesia menasbihkan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi semenjak bergulirnya reformasi yang terjadi pada 1998. Bermula dari peristiwa reformasi pada 1998 yang monumental itu, Indonesia menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam roda pemerintahan. Dalam pergerakanya, pemerintahan Indonesia menyisipkan prinsip demokrasi yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Keterlibatan rakyat dalam jalanya roda pemerintahan tak bisa ditawar lagi. Keputusan yang dihasilkan oleh pemerintah pun tak luput dari peran rakyat, baik itu secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan di parlemen.

Untuk menjamin terlaksananya sebuah pemerintahan yang baik atau sering disebut dalam istilah good governance, perlu adanya unsur keterbukaan. Segala macam hal yang terjadi dalam berjalanya sebuah pemerintahan hendaknya bisa diakses secara terbuka oleh rakyatnya, termasuk keterbukaan informasi. Perwujudan transparansi dalam sebuah pemerintahan diartikan sebagai bukti nyata penyelenggaraan sebuah negara. Pun demikian dengan transparansi dalam hal informasi. Ketika segala macam informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara mudah diakses oleh warganya merupakan upaya untuk mewujudkan apa yang dimaksud dengan good governance. Indonesia telah mengatur keterbukaan informasi pada rakyatnya dalam perundangan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Tertuang dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 yang mengatur keterbukaan informasi publik ini sebuah peraturan bagi tiap badan publik untuk membuka akses bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya. Di samping itu, dalam UU no 14 tahun 2008 itu juga ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Hak dan kewajiban bagi pemohon dan pengguna informasi publik, infomasi mana saja yang wajib disediakan dan diumumkan oleh pemerintah, serta mekanisme untuk mendapatkan informasi publik tersebut.

Berbicara tentang keterbukaan informasi publik, tentu saja kita tidak dapat mengesampingkan dunia digital dengan media sosial sebagai pirantinya. Perkembangan dunia digital dengan media sosialnya telah membuat rakyat Indonesia bergemuruh dengan lantang mengeluarkan aspirasi. Media sosial dalam bentuk twitter dan facebook menjadi riuh dengan komentar, pujaan, bahkan makian kepada para calon representatif rakyat di pemerintahan.  Momentum Pemilihan Umum 2014 lalu menjadi bukti nyata bagaimana peran sosial media begitu riuh mewarnai hingar bingar pesta demokrasi. Tak heran jika momen pemilihan umum 2014 lalu melahirkan daulat rakyat dalam sebuah tajuk demokrasi digital.


visualisasi demokrasi digital

foto via blog,marylhurst.edu


Perkembangan dunia digital telah meningkatkan kesempatan rakyat untuk dapat mengetahui informasi dari badan publik secara transparan. Kembali, Pemilu 2014 di Indonesia menjadi momentum. Komisi Pemilhan Umum (KPU) menganut sistem open data yakni membuka data perolehan suara dari tiap tempat pemungutan suara sehingga publik dapat melihatnya secara real-time. Pun juga ketika persiapan jelang Pemilu 2014, dalam situs resmi KPU di laman data.kpu.go.id kita bisa langsung cek data pemilih dalam Pemilihan Umum 2014. Data yang tersaji pada laman KPU tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan, daerah asal, dan nomor Tempat Pemilihan Suara dimana kita dapat mencoblos. Tak hanya itu, pada laman resmi KPU tersebut publik juga dapat melihat daftar calon legislatif lengkap dengan rekam jejaknya. Apa yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ini seakan menegaskan bahwa keterbukaan informasi bagi publik itu penting, sekaligus wujud nyata dari salahsatu pilar nilai demokrasi berupa transparansi.

Tak hanya Badan Publik yang berupaya mewujudkan keterbukaan informasi bagi rakyat dengan mengambil momentum pemilihan umum 2014, peran rakyat semakin  juga tampak  dan meningkat dalam upaya keterbukaan informasi publik. Situs kawalpemilu.org yang khusus dibuat untuk memantau jumlah suara hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 dari tiap Tempat Pemungutan Suara yang tersebar dari seluruh penjuru Indonesia adalah salahsatu buktinya. Situs yang dibuat secara sukarela ini merupakan wujud turun tangan langsung dari rakyat untuk mengawal keterbukaan informasi publik. Oleh Ainun Najib, founder kawalpemilu.org, menegaskan bahwa adanya transparansi pada jumlah suara yang masuk untuk Pemilu Presiden 2014 kemarin memang berawal dari keresahan masyarakat yang melihat begitu berbeda hasil quick count yang ditampilkan oleh media mainstream. Dan hasilnya, secara tak disangka, mampu menampilkan data yang akurat tidak beda jauh dengan hasil yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum. Hasil yang luar biasa yang didapat oleh kawalpemilu.org ini tidak dapat terwujud jika tidak adanya partisipasi rakyat untuk berperan secara sukarela sebagai relawan, memantau jalanya penghitungan suara di TPS pada daerahnya masing-masing lalu meng-uploadnya demi terwujudnya transparansi hasil Pemilu Presiden 2014. Media digital menjadi media yang mudah diakses oleh rakyat sebagai media untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Tiap kebijakan dari Badan Publik bisa terus kita kawal semenjak semangat demokrasi digital mulai merebak. Badan Publik meliputi Kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi secara rutin memperbaharui info dan kebijakan yang dihasilkan untuk kemudian ditampilkan secara transparan dan bisa diakses oleh masyarakat melalui website resmi. Konten yang diberikan sangat beragam dan interaktif, sehingga memudahkan masyarakat untuk memantau kinerja dari kementerian ataupun badan publik yang baru naik daun semacam Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan untuk memacu Badan Publik untuk menyediakan informasi secara interaktif pada laman websitenya, diberikan pernghargaan khusus yang diberi nama E Transparancy Award. Penghargaan yang digagas oleh Paramadina Public Institute and Policy (PPIP) dan Unit Kerja Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) ini khusus diberikan kepada Badan Publik yang memanfaatkan teknologi dan piranti elektronik demi terwujudnya transparansi dalam bernegara. Untuk 2014, badan publik yang diberikan penghargaan E Transparancy Award adalah Komisi Pemberantasan Korupsi lalu diikuti oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan RI pada 3 besar terbaik.

Penyelenggaraan rapat pada Pemerintah Daerah yang selama ini tidak bisa kita akses bagaimana proses keberlangsunganya  menjadi bisa kita akses secara bebas semenjak pemanfaatan teknologi untuk keterbukaan informasi publik digunakan maksimal. Pada laman berbagi video Youtube, kita bisa melihat bagaimana berlangsungnya proses rapat yang dihelat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui akun youtube Pemprov DKI, kita secara leluasa bisa melihat proses pengambilan kebijakan pada rapat bahkan hingga berbagai kegiatan seremonial yang diadakan. Menurut keterangan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pemanfaatan teknologi ini merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendekatkan diri pada masyarakat dan juga transparansi oleh publik. Metode ini pun sudah mulai diikuti oleh Pemerintah Provinsi lainya di Indonesia.

Kini, ketika tak puas dengan kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah, kita bisa langsung mengawalnya melalui sebuah petisi. Adalah situs change.org yang menjadi corong ketika masyarakat tak puas dengan kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah. Situs ini memfasilitasi masyarakat untuk mengungkapkan ketidakpuasanya melalui petisi yang bisa langsung mendapatkan dukungan dari masyarakat lainya yang dalam satu pemikiran. Ketika jumlah petisi mencapai jumlah yang signifikan, makan Pemerintah akan memperhatikan isi yang tercantum di dalamnya. 2014 mencatat terjadinya kenaikan jumlah signifikan pada petisi yang dihasilkan oleh masyarakat yakni hingga 900.000. Tidak lain tidak bukan ini adalah efek dari demokrasi digital yang berujung pada keterbukaan informasi pada publik.

Berdasarkan fakta di atas, keterbukaan informasi publik menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi pada era digital seperti saat ini. Akses masyarakat terhadap sebuah informasi menjadi tak ada batas dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja. Oleh karena itu, atas permintaan terhadap keterbukaan informasi publik dari pemerintah oleh rakyat yang semakin tinggi, maka partisipasi tinggi dari rakyat juga diharapkan akan muncul. Inisiatif dari rakyat untuk menjunjung tinggi asas keterbukaan informasi publik sudah didukung oleh mudahnya akses digital sebagai media. Ayo turun tangan demi terwujudnya keterbukaan informasi publik pada era demokrasi digital!



@aditmaulhas

Minggu, 04 Januari 2015

Ketika Seorang Kapten dalam Persimpangan




Dunia terkejut ketika pada Jum’at (2/1) sore waktu Indonesia Barat seorang kapten tim mengumumkan untuk tidak memperpanjang kontraknya dalam sebuah klub. Tak sembarang kapten, namun juga telah menjadi ikon kotanya. Steven George Gerrard nama lengkapnya, memutuskan untuk mengakhiri masa baktinya sebagai kapten tim Liverpool FC seusai musim 14/15 paripurna. Sebuah keputusan besar untuk tidak memperpanjang kontrak untuk bermain bagi klub yang membesarkanya sejak merintis karir di akademi hingga menyandang ban kapten di tim senior. Tak kurang sudah 17 tahun seorang Gerrard, pria penuh kharisma yang lahir di bagian dari distrik Merseyside Liverpool bernama Whiston, mengocek si kult bundar.

Kondisi Gerrard ketika mengumumkan diri untuk tidak memperpanjang kontrak di akhir musim sebenarnya berada dalam kondisi persimpangan. Liverpool, tim yang dibelanya, berada dalam kondisi yang jauh dari kata memuaskan hingga pekan ke 20 Premier League. The Reds tececer ke peringkat 8 klasemen sementara jauh dari pencapaian runner up pada musim 13/14. Analisis yang berkembang, mandeknya permainan Liverpool yang sering kehilangan poin dan tak berkarakter pada tiap pertandinganya adalah merupakan andil dari pemain yang memiliki nama akrab Stevie G. Umur tak bisa dibohongi. Pada usianya yang ke 34 statstik dan performa Kapten bernomor 8 ini telah menurun.

Menurut statistik yang dikeluarkan oleh Squawka, dalam 17 pertandingan ketika Gerrard diturunkan sebagai starter selama 90 menit, hanya 6 yang berakhir dengan kemenangan. Bahkan ketika partai away ketika kalah 3-1 melawan Crystal Palace statistik tacklenya tak ada satupun yang berhasil alias 0%! Hal ini berpengaruh pada rataan tackle yang berbanding terbalik bagi seorang Steven Gerrard. Sampai pekan ke 20 EPL musim ini hanya 27 tekel yang sukses, tak ada setengahnya dari catatan yang ia torehkan dengan namanya pada musim lalu berjumlah 71.

Statistik tekel Steven Gerrard ketika Liverpool kalah 1-3 dikandang Palace

foto via twitter.com/squawka



Perbandingan performa yang tampak menurun dari Steven Gerrard dari musim 13/14 ke musim 14/15

foto via squawka.com



Atas dasar menurunya performa, menit bermain seorang Gerrard menjadi berkurang. Tak ayal bangku cadangan saat ini menjadi teman akrab seorang ikon kota Liverpool ini. Kondisi ini mau tak mau diambil pelatih Brendan Rodgers ketika kekompakan tim tak kunjung muncul. Posisi Gerrard yang berevolusi sejak musim lalu yakni menjadi gelandang bertahan tak lagi memberikan rasa aman bagi back four di belakangnya. Sosoknya mulai tergantikan oleh seorang Lucas Leiva dengan catatan statistik yang lebih mentereng dari Gerrard dalam posnya sebagai filter pertama serangan lawan, dengan 36.5% intersep. Sementara sosok Stevie G hanya mampu menorehkan 20% intersep hingga pekan ke 20. Kondisi ini menjadi dilematis bagi Rodgers. Sebagai seorang gaffer, masih sulit rasanya untuk menafikkan pemain sekaliber Gerrard hanya di bangku cadangan. Berbagai opsi sudah dilakukan B-Rod untuk terus memakai Gerrard sebagai inti permainan Liverpool seperti menduetkan Gerrard dengan Lucas dalam skema double pivot hingga mengorbankan Henderson di posisikan sebagai sayap kanan.  Hasilnya pun setali tiga uang, performa tim tetap tak kunjung maksimal.

Secara implisit bisa kita lihat bahwa keputusan Gerrard untuk tidak memperpanjang kontraknya di Liverpool karena personal dari sosok mantan kapten timnas Inggris ini yang masih ambisius untuk mendapatkan menit bermain yang reguler 90 menit pada tiap pekan. Keputusan untuk meninggalkan Liverpool pada akhir musim 14/15 untuk selanjutnya mencicipi tantangan baru di liga sepakbola Amerika Serikat, Major League Soccer (MLS), seakan menguatkan ambisinya untuk terus berpeluh keringat di lapangan hijau.

Statement resmi dari Gerrard untuk melanjutkan karirnya di Major League Soccer tertekam dari tweet resmi @LFC


Pada akhirnya, keputusan dari Captain Fantastic untuk tidak memperpanjang kontrak bersama Liverpool pada akhir musim 14/15 adalah keputusan yang perlu diputuskan pada titik sebuah persimpangan. Di satu sisi, Liverpool sebagai sebuah tim perlu terus berkembang tanpa harus terhambat oleh figur satu atau dua pemain saja. Sementara pada sisi yang lain, seorang ikon tim merasa masih mempunyai gairah untuk terus bermain. Sebagai seorang kopites, perlu rasanya legowo dan mengapresiasi keputusan seorang Steven Gerrard untuk mengakhiri petualanganya di Liverpool selama 17 tahun pada akhir musim nanti, seperti besarnya rasa apresiasinya yang ia ungkapkan untuk mewakili para suporter Liverpool FC sebagai pemain dan sebagai seorang kapten.



“It has been a previlege to represent you, as a player and as a captain. I have cherished every second of it”


Thank you, Stevie.





@aditmaulhas